Profil

Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Incident Response Team Kabupaten Sintang (SintangKab-CSIRT) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 500.12/31/KEP-DISKOMINFO/2025 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Sintang. Dalam Keputusan Sekretaris Daerah tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang ditunjuk sebagai Ketua SintangKab-CSIRT.

Visi SintangKab-CSIRT:

Visi SintangKab-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada pemerintah Kabupaten Sintang yang Handal dan Profesional.

Misi SintangKab-CSIRT:

  • Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

  • Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

  • Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

SintangKab -CSIRT secara resmi di-launching pada xx-xx-xxxx dengan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber SintangKab-CSIRT Nomor: xx. Konstituen dari SintangKab -CSIRT adalah setiap pengguna Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.