Profil
Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Incident Response Team Kabupaten Sintang (SintangKab-CSIRT) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 500.12/31/KEP-DISKOMINFO/2025 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Sintang. Dalam Keputusan Sekretaris Daerah tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang ditunjuk sebagai Ketua SintangKab-CSIRT.
Visi SintangKab-CSIRT:
Visi SintangKab-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada pemerintah Kabupaten Sintang yang Handal dan Profesional.
Misi SintangKab-CSIRT:
Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
SintangKab -CSIRT secara resmi di-launching pada xx-xx-xxxx dengan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber SintangKab-CSIRT Nomor: xx. Konstituen dari SintangKab -CSIRT adalah setiap pengguna Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.