Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Sintang, disingkat SintangKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor 500.12/31/KEP-DISKOMINFO/2025 Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025.
ProfilLapor InsidenLayanan ini dilaksanakan oleh SintangKab-CSIRT Insiden berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh SintangKab-CSIRT.
Layanan ini diberikan oleh SintangKab-CSIRT berupa koordinasi,analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
Layanan ini diberikan oleh SintangKab-CSIRT berupa koordinasi,analisis,dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening),
Modus penipuan undangan pernikahan elektronik yang disebarkan melalui pesan singkat sedang marak terjadi cukup meresahkan masyarakat.
Beberapa waktu ini banyak ditemukan insiden serangan siber yang terjadi di Indonesia. Salah satu insiden siber tersebut yaitu insiden web defacement
Keamanan berinternet sejatinya harus menjadi fokus para pengguna. Keamanan dan kenyamanan berinternet dapat diciptakan melalui pembuatan password (kata sandi)